Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah bertujuan untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan terpercaya melalui pertanggungjawaban kinerja yang sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang sesuai tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja instansi pemerintah. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan :

  1. Arahan Presiden terkait permasalahan efisiensi
  2. Permasalahan dalam manajemen kinerja
  3. Perubahan paradigma manajemen kinerja
  4. Program logic dan cascading kinerja
  5. Arti nilai hasil akuntabilitas kinerja
  6. Capaian efisiensi anggaran
  7. Penerapan manajemen kinerja
  8. ESR

Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ini dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas serta selaras. Petunjuk Teknis implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah diatur melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 yang menjelaskan secara detail mengenai perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi Pemerintah.

Akuntabilitas pada dasarnya merupakan perwujudan kewajiban seseorang atau unit organisasi untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban berupa laporan akuntabilitas kinerja secara periodik.

Akuntabilitas dilihat dari sudut pandang pengendalian dan tolok ukur pengukuran kinerja, akuntabilitas diartikan sebagai kewajiban untuk menjawab dan menjelaskan kinerja dari tindakan seseorang atau badan, kepada pihak-pihak yang memiliki hak untuk meminta jawaban atau keterangan dari orang atau badan yang telah diberikan wewenang untuk mengelola sumber daya tertentu. Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan suatu tatanan, instrumen, dan metode pertanggungjawaban yang intinya meliputi tahap-tahap berupa siklus akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.

Arti nilai hasil evaluasi akuntanbilitas kinerja mencerminkan tingkat akuntabilitas instansi pemerintah dalam mempertanggungjawabkan hasil atau manfaat dari seluruh pengguna anggaran negara/daerah secara efektif, efisien, dan ekonomis. Nilai akuntabilitas kinerja mengidentifikasi kemampuan instansi pemerintah untuk :

PeringkatNilai
AA> 90 – 100
A> 80 – 90
BB> 70 – 80
B> 60 – 70
CC> 50 – 60
C> 30 – 50
D0 – 30

Penerapan Manajemen Kinerja Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) :