
Pemerintah daerah dalam upaya melaksanakan peningkatan penyelenggaraan kinerja pemerintahan, dapat melakukan inovasi – inovasi atau segala bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Demikian yang telah diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan ditegasakan dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Berpedoman pada hal tersebut di atas, serta menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri nomor: 002.6/3363/SJ, tanggal 8 Juni 2021, perihal Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021dan surat Bupati Kepahiang nomor: 070/0472/Bag.7/2021, tanggal 16 Juni 2021, perihal: Percepatan Pelaporan Inovasi Daerah, Bappeda Kabupaten Kepahiang melalui Bidang Penelitian dan Pengembangan selaku leading sector pelaksanaan inovasi daerah, pada 30 Juli 2021, bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Kepahiang, melaksanakan pertemuan dalam rangka persamaan persepsi terkait inovasi yang akan dilaksanakan oleh perangkat – perangkat daerah di lingkup Kabupaten Kepahiang dan peningkatan pemahaman terhadap pemenuhan 36 (tiga puluh enam) indikator inovasi daerah yang akan dinilai oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dalam kesempatan lain, Bapak Bupati Kepahiang menyampaikan bahwa perangkat – perangkat daerah lingkup Kabupaten Kepahiang harus mampu memunculkan inovasi melaksanakan urusan pemerintahan yang diembannya. Kategori perangkat daerah inovatif dan pemerintah daerah inovatif menjadi target untuk penilaian indeks inovasi daerah tahun 2021.