FGD PENYUSUNAN ISU STRATEGIS DAERAH

BENGKULU – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepahiang dalam rangka penyusunan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2025-2045 melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Isu Strategis Daerah di The Madeline Hotel, Bengkulu. Kegiatan ini dihadiri oleh perencana seluruh OPD di Kabupaten Kepahiang dan juga panitia dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepahiang sendiri. Kegiatan ini sesuai dengan amanat dalam Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Kegiatan berlangsung dari tanggal 23 sampai dengan 25 Agustus 2023, pada tanggal 23 Agustus 2023 kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang (Dr. Hartono, M.Pd) dan kemudian dilanjutkan kata sambutan dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepahiang (M. Salihin, M.Si) secara daring. Adapun Narasumber dalam kegiatan ini besaral dari Bappenas RI (Agus Manshur, S.E., MA dan Kholid Fathirius, S.IP) Dalam kegiatan Focus Group Discussion ini didapatkan beberapa hasil kesepakatan, sebagai berikut : 1. Hasil kesepakatan diskusi kelompok terfokus penentuan permasalahan daerah kabupaten kepahiang dalam jangka panjang diperoleh sebanyak 19 permasalahan daerah, sebagai berikut: a. Masih rendahnya kontribusi PAD dalam penerimaan daerah b. Masih belum kuatnya ketahanan pangan dan belum terjaminnya keamanan pangan c. Masih rendahnya tingkat kesejahteraan petani d. Masih rendahnya pertumbuhan UMKM e. Masih belum tercapainya target investasi f. Masih rendahnya kualitas pelayanan kesehatan g. Meningkatnya prevalensi stunting h. Masih rendahnya derajat pendidikan i. Masih rendahnya tingkat kesejahteraan sosial j. Masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak k. Masih terbatasnya ketersediaan infrastruktur dasar dan infrastruktur strategis l. Masih rendahnya kualitas infrastruktur dasar dan infrastruktur strategis m. Menurunnya indeks kualitas air, udara dan tutupan lahan n. Masih belum optimalnya pelayanan transportasi o. Masih rendahnya profesionalitas ASN p. Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga persatuan bangsa q. Masih belum kuatnya penegakan hukum (perda dan perkada) r. Masih rendahnya nilai survei kepuasan masyarakat s. Masih rendahnya kualitas layanan administrasi kependudukan 2. Hasil kesepakatan diskusi kelompok terfokus penentuan isu strategis daerah kabupaten kepahiang dalam jangka panjang diperoleh sebanyak 6 isu strategis daerah, sebagai berikut: a. Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas b. Peningkatan kualitas sumber daya manusia c. Penyediaan infrastruktur yang berkualitas d. Lingkungan hidup yang berkualitas dan berkelanjutan e. Penegakan hukum dan kohesivitas sosial f. Tata kelola pemerintahan yang baik dan berkualitas Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan tertib, kemudian pada tanggal 25 Agustus 2023, kegiatan ditutup secara resmi oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah secara daring.
SOSIALISASI DAN KOORDINASI PENGISIAN DATA

Rabu, 16 Agustus 2023 – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepahiang melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Pengisian Data pada Web Platform Integrated Sustainability Indonesia Movement (I-SIM) di Ruang Aula Bappeda Kabupaten Kepahiang. Kegiatan ini dihadiri oleh para perencana OPD yang ada di Kabupaten Kepahiang. Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan agar OPD terkait memahami pengisian indikator/data pada web platform I-SIM dan memahami apa itu I-SIM. Sebelum acara inti dimulai, yaitu pemaparan materi dan informasi penting terkait pengisian I-SIM. Peserta terlebih dahulu melakukan registrasi dan persiapan. Narasumber pada kegiatan ini adalah Tri Deni Prabowo, S.E., MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini didasari oleh surat dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Nomor 257/Adm/DP-Apkasi/VII/2023, perihal Himbauan Pendaftaran dan Pendampingan Teknis I-SIM for Regencies 2023. Kegiatan berjalan dengan lancar, kemudian diharapkan setelah Pendampingan Teknis I-SIM dilaksanakan, para peserta dapat memahami pedoman tata cara mendaftar dan proses teknis pengisian data.
SERAH TERIMA JABATAN PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG

Jumat, 04 Agustus 2023. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepahiang (M. Salihin, M.Si) menghadiri kegiatan serah terima jabatan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepahiang di Aula Bappeda Kab. Kepahiang. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepahiang Nomor : 800.1.3.3-495-2023 Tanggal 01 Agustus 2023 tentang Pengangkatan, Pemindahan Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Ada 4 (empat) orang pejabat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepahiang yang mengikuti pelantikan hari Selasa, 01 Agustus 2023 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, yaitu : No. Nama Jabatan Lama Jabatan Baru 1. Feri Irawan, S.T. Sekretaris Bappeda Kab. Kepahiang Sekretaris Dinas Perhubungan Kab. Kepahiang 2. Revan Hardiawan, S.Si., MM Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kab. Kepahiang Sekretaris Bappeda Kab. Kepahiang 3. Riky Setiawan, S.Sos., MM Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Kab. Kepahiang Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kab. Kepahiang 4. Nopiardi, S.Sos., MAP Perencana Ahli Muda Bappeda Kab. Kepahiang Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kab. Kepahiang Setelah dilakukannya penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan dari pejabat lama ke pejabat baru, acara dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Kepala Bappeda Kab. Kepahiang (M. Salihin, M.Si) dan selanjutnya kata sambutan dari Kepala Bidang Fisik Prasarana yang baru (Badiana, S.T., MM). “Suatu keniscayaan dalam kehidupan sosial itu dibatasi oleh dimensi ruang dan waktu, maka dari itu ada waktunya kita berjumpa dan ada waktunya pula kita berpisah. Saya berharap kedepannya kita dapat bersama-sama melanjutkan langkah-langkah progresif yang telah dilakukan sebelumnya serta dapat mengemban tugas baru ini dengan baik.” ungkap M. Salihin, M.Si. dalam sambutannya. Acara serah terima jabatan berjalan dengan lancar, setelah acara ditutup karyawan/karyawati Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepahiang memberikan ucapan selamat secara bergiliran kepada para pejabat yang baru.
RAPAT KOORDINASI TEKNIS DAN TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN CAPAIAN KINERJA TAHUN ANGGARAN 2022

Kamis (30/06/2022). Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepahiang melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Teknis dan Tata Cara Penyusunan Laporan Capaian Kinerja Tahun Anggaran 2022 di Ruang Aula Bappeda Kabupaten Kepahiang. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kab. Kepahiang (Dr. Hartono, S.Pd., M.Pd), Kepala Bappeda Kab. Kepahiang (M. Salihin, M.Si), Perencana OPD di Kab. Kepahiang, Kassubag Program dan Keuangan OPD di Kab. Kepahiang, JFT Perencana Bappeda Kepahiang serta Karyawan/Karyawati Bappeda Kepahiang. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Dr. Hartono, S.Pd., M.Pd dan dilanjutkan kata sambutan oleh Kepala Bappeda Kab. Kepahiang. Pengisi materi atau Narasumber pada Kegiatan Rapat ini adalah Revan Hardiawan, S.Si, MM dan Janeri Eko Putra, S.T. Dasar pelaksanaan kegiatan adalah PERMENDAGRI Nomor. 86 Tahun. 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Alur pikir pelaksanaan kegiatan ini : (1) Pasal 265 : Pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah lingkup lingkup Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 huruf a, meliputi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan Daerah, (2) Pasal 274 : Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan tahunan Daerah lingkup Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, mencakup perumusan kebijakan Renja Perangkat Daerah dan kebijakan RKPD kabupaten/kota. Maksud dan tujuan dilaksanakannya evaluasi hasil renja adalah : 1. Untuk mengetahui realisasi pencapaian target indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi dan penyerapan dana serta kendala yang dihadapi. 2. Untuk mengetahui faktor pendorong dan penghambat keberhasilan pencapaian kinerja program dalam rangka mendukung capaian target kinerja tahun sasaran. 3. Untuk memastikan bahwa indikator kinerja program, kelompok sasaran, lokasi dan penyerapan dana indikatif kegiatan Renja Perangkat Daerah dicapai dalam mewujudkan tujuan dan sasaran Renstra Perangkat Daerah serta sasaran dan prioritas pembangunan daerah. 4. Sebagai dasar pertimbangan dalam menyusun Renja tahun berikutnya. Mengutip kalimat dari Sekda Kabupaten Kepahiang “Janji politik Kepala Daerah diwujudkan dalam bentuk visi misi dan cara mewujudkannya adalah melalui perencanaan”. Setelah penyampaian materi, selanjutnya kegiatan ditutup oleh Deni Trivianto, S.E.
PUBLIKASI HASIL SKM TERHADAP INFRASTRUKTUR IRIGASI DAN LAYANAN SISTEM PERSAMPAHAN

Dalam rangka pencapaian keberhasilan misi ketiga Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2021 – 2024 terkait pembangunan infrastruktur dasar dan strategis, RPJMD Kabupaten Kepahiang tahun 2021 – 2026 telah menetapkan Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur (IKLI) sebagai indikator pencapaian di sektor pembangunan infrastruktur yang salah satunya adalah kepuasan layanan masyarakat terhadap infrastruktur irigasi dan layanan sistem persampahan dimana nilai indeks kepuasan masyarakat terhadap kedua subsektor tersebut akan dijadikan dasar kebijakan dalam penentuan arah kebijakan program dan kegiatan ke depannya. Survey Kepuasan Masyarakat terhadap infrastruktur irigasi dan layanan persampahan di Kabupaten Kepahiang dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dengan metode pengolahan data Skala Likert. Berdasarkan hasil survey yang dilaksanakan oleh Bappeda Kabupaten Kepahiang, kepuasan masyarakat terhadap layanan infrastruktur irigasi dan layanan persampahan di 8 (delapan) kecamatan, sebagian besar masih bernilai tidak baik (D). Selanjutnya hasil survey ini akan dijadikan bahan evaluasi dalam bagi perangkat – perangkat daerah yang membidangi urusan – urusan tersebut. Hasil survey ini telah disampaikan oleh Bappeda Kabupaten Kepahiang kepada stakeholder yang berkepentingan pada tanggal 23 Desember 2021, di Aula Bappeda Kabupaten Kepahiang.
PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL KABUPATEN KEPAHIANG

Mempedomani Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepahiang dengan difasilitasi oleh Bappeda Kabupaten Kepahiang, melaksanakan pembinaan statistik sektoral bagi perangkat daerah Kabupaten Kepahiang. Melalui kegiatan ini diharapkan terjadinya kolaborasi antara BPS Kabupaten Kepahiang dengan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang dalam melaksanakan kegiatan statistik sektoral untuk menunjang tercapainya Satu Data Indonesia (SDI). Dalam kegiatan pembinaan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 8 Desember 2021 di ruang rapat Kepala Bappeda, Kepala BPS Kabupaten Kepahiang memberikan penjelasan terkait tahapan – tahapan yang harus dilakukan oleh perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan statistik sektoral agar kegiatan statistik sektoral yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah bisa diarahkan menggunakan metode statistik yang tepat dan tidak terjadi tumpang tindih dalam pengumpulan data, selain itu disampaikan juga penjelasan tentang gambaran umum Perpres nomor 39 Tahun 2019 dan mengharapkan SDI di Kabupaten Kepahiang sudah dapat diselenggarakan pada tahun 2022. Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, dalam kesempatan diskusi menyampaikan bahwa rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Kepahiang telah disampaikan kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepahiang dan telah masuk dalam Propemperkada tahun 2022 yang selanjutkan akan segera dibahas pada triwulan pertama tahun 2022. Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.
BAPPEDA SIAPKAN INOVASI DAERAH

Pemerintah daerah dalam upaya melaksanakan peningkatan penyelenggaraan kinerja pemerintahan, dapat melakukan inovasi – inovasi atau segala bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Demikian yang telah diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan ditegasakan dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Berpedoman pada hal tersebut di atas, serta menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri nomor: 002.6/3363/SJ, tanggal 8 Juni 2021, perihal Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021dan surat Bupati Kepahiang nomor: 070/0472/Bag.7/2021, tanggal 16 Juni 2021, perihal: Percepatan Pelaporan Inovasi Daerah, Bappeda Kabupaten Kepahiang melalui Bidang Penelitian dan Pengembangan selaku leading sector pelaksanaan inovasi daerah, pada 30 Juli 2021, bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Kepahiang, melaksanakan pertemuan dalam rangka persamaan persepsi terkait inovasi yang akan dilaksanakan oleh perangkat – perangkat daerah di lingkup Kabupaten Kepahiang dan peningkatan pemahaman terhadap pemenuhan 36 (tiga puluh enam) indikator inovasi daerah yang akan dinilai oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Dalam kesempatan lain, Bapak Bupati Kepahiang menyampaikan bahwa perangkat – perangkat daerah lingkup Kabupaten Kepahiang harus mampu memunculkan inovasi melaksanakan urusan pemerintahan yang diembannya. Kategori perangkat daerah inovatif dan pemerintah daerah inovatif menjadi target untuk penilaian indeks inovasi daerah tahun 2021.
MUSRENBANG RPJMD KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2021 – 2026

Dalam rangka memenuhi tahapan penyusunan dokumen perencanaan lima tahunan pasca pemilihan kepala daerah pada tahun 2020, Pada tanggal 22 Juni 2021, pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Kepahiang, Pemerintah Kabupaten Kepahiang melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 – 2026 dengan metode hybrid. Musyawarah perencanaan pembangunan ini langsung dipimpin oleh Bupati Kepahiang dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kepahiang, Wakil Bupati Kepahiang, Staf Ahli Gubernur Bengkulu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Kepala lembaga/ instansi vertikal, Kepala BUMN, Kepala – Kepala OPD dan Kepala Bappeda Kabupaten tetangga, bertujuan untuk membahas rancangan dokumen RPJMD Kabupaten Kepahiang tahun 2021 – 2026 yang telah disusun oleh Tim Penyusun RPJMD Kabupaten Kepahiang tahun 2021 – 2026. Dalam pidatonya, Bupati Kepahiang menyampaikan bahwa selain memperhatikan target ekonomi makro Kabupaten Kepahiang untuk 5 (lima) tahun ke depan, dokumen RPJMD Kabupaten Kepahiang harus mampu menghasilkan program – program yang terintegrasi untuk menanggulangi kemiskinan, pemenuhan ketersediaan infrastruktur dasar bagi masyarakat kabupaten kepahiang masih tetap menjadi perhatian utama. Selain itu, untuk peningkatan daya saing di bidang infrastruktur, pembangunan dan pengembangan infrastruktur strategis di bidang pariwisata dan perekonomian juga harus menjadi agenda ke depan dengan memanfaatkan peluang – peluang pembiayaan yang dapat menyokong APBD maupun pembiayaan langsung APBN. Musyawarah pembangunan ditutup dengan penandatangan Berita Acara Kesepakatan Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan pembangunan Kabupaten untuk 5 (lima) tahun ke depan. Selanjutnya dokumen rancangan RPJMD tersebut akan disusun menjadi rancangan akhir RPJMD yang selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Kepahiang dan di evaluasi oleh Gubernur Bengkulu hingga diharapkan dokumen tersebut dapat menjadi dokumen perencanaan yang berkualitas dan selaras dengan perencanaan pembangunan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
KABUPATEN KEPAHIANG RAIH PERINGKAT 2 PENGHARGAAN PEMBANGUNAN DAERAH (PPD)

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (KPPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) melalui Pemerintah Provinsi Bengkulu menganugerahkan Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tahun 2021 kepada pemerintah kabupaten/ kota di Provinsi Bengkulu sebagai bentuk apresiasi dalam menghasilkan perencanaan yang berkualitas, pencapaian target – target pembangunan daerah, dan juga inovasi pembangunan yang telah dilaksanakan. Pada 8 April 2021, di Hotel Grage Bengkulu, dalam rangkaian acara Musrenbang RKPD Provinsi Bengkulu tahun 2022, Gubernur Bengkulu menyerahkan penghargaan tersebut kepada Bupati Kepahiang sebagai pemenang peringkat kedua tingkat Provinsi Bengkulu.