BIMTEK PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN IMPLEMENTASI APLIKASI SIPD

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepahiang melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Implementasi Aplikasi SIPD di The Madeline Hotel, Bengkulu. Narasumber utama kegiatan ini adalah (M. Nashrullah, S.E., M.T., M.Sc). Bimtek ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Dr. Hartono, S.Pd., M.Pd.), Kepala Bappeda (M. Salihin, M.Si), Perencana dan Kasubbag Perencanaan dari OPD di Kab. Kepahiang serta Karyawan/Karyawati Bappeda Kepahiang sebagai Panitia. Latar belakang Kebijakan Penerapan Perencanaan dalam Informasi Teknologi (SIPD) adalah program dan kegiatan pembangunan daerah masih menggunakan format UU 32 Tahun 2004 meskipun pembagian urusan dan kewenangan telah diubah melalui UU 23 Tahun 2014. Adapun hal-hal yang terjadi jika tidak diterapkan adalah : Implementasi UU 23 Tahun 2014 terhambat Pemerintah daerah terkendala dalam menyelenggarakan pembangunan daerah sesuai kewenangannya Pelaksanaan pembangunan daerah pada tahap organizing, actuating dan controlling belum sepenuhnya didasarkan pada sistem desentralisasi UU 23 Tahun 2014 Sinkronisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan sulit dilakukan Narasumber menyampaikan jika perubahan perlu dilakukan mulai dari tahap perencanaan dengan membangun nomenkulatur program dan belanja pembangunan daerah terintegrasi. Urgensi Permendagri 90 Tahun 2019 adalah : Sinkronisasi : Sistem kodefikasi yang terstandar menjadi jembatan untuk mewujudkan sistem perencanaan dan penganggaran yang tersinkronisasi. Database terpadu : Klasifikasi dan nomenklatur yang seragam menjadi langkah awal untuk mewujudkan database pembangunan daerah yang menjadi mandat Presiden. Manajemen pembangunan : Kodefikasi dan nomenklatur yang berbasis urusan pemerintahan mampu memperkuat daerah dalam pelaksanaan kewenangannya. Akuntabilitas : Kodefikasi pendapatan, belanja dan pembiayaan memperkuat akuntabilitas daerah dalam perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan. Diharapkan setelah kegiatan Bimbingan Teknis ini para perencana OPD dan/atau yang mengelola aplikasi SIPD mampu meningkatkan profesionalisme dan kompetensi ASN di Kabupaten Kepahiang.
SOSIALISASI SATU DATA INDONESIA TINGKAT KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022

Kamis, 4 Agustus 2022 di Aula Bappeda Kabupaten Kepahiang telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Kepahiang Tahun 2022. Dasar Hukum Satu Data Indonesia di Kabupaten Kepahiang adalah : Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Kepahiang (Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU), Kepala Badan Pusat Statistik Kab. Kepahiang (Ir. Arbi), Sub Koordinator Data dan Informasi Bappeda Prov. Bengkulu (Anggadi Granang, S.IP., M.A.P), Kepala Bappeda Kab. Kepahiang (M. Salihin, M.Si) dan Peserta lain dari OPD di Kab. Kepahiang. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemeritah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah, melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. Tujuan Satu Data Indonesia adalah : Penyelenggara Satu Data Indonesia di Kabupaten Kepahiang adalah Pembina Data, Wali Data dan Dua Wali Data Pendukung. Dalam materi Dicky Iswandi, S.T. tentang Penguatan Peran Walidata dan Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Kabupaten Kepahiang, ia menyampaikan bahwa Walidata tingkat daerah mempunyai tugas : 1. Memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh Produsen Data tingkat daerah sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; 2. Menyebarluaskan Data dan Metadata di portal Satu Data Indonesia; dan 3. Membantu Pembina Data Tingkat Daerah dalam membina Produsen Data tingkat daerah. Data yang akurat sangat dibutuhkan dalam dokumen perencanaan, misalnya RKPD, RPJMD dan RPJPD. Kebutuhan data dalam tahapan penyusunan perencanaan tahunan pada Bulan Desember : Penyiapan data, Pengolahan data dan Penyusunan analisis dan evaluasi pembangunan. Pada Bulan Januari : Penyusunan analisis dan evaluasi pembangunan, Penyampaian hasil analisis dan evaluasi pembangunan, dan Penyusunan draft Rancangan Awal RKPD. Pada Bulan Februari hingga seterusnya : Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD dan Penyempurnaan Rancangan Awal RKPD. Hal tersebut disampaikan oleh Anggadi tentang Menuju Satu Data Bengkulu Maju dan Hebat. Pembinaan statistik sektoral penting dilaksanakan untuk mendukung implementasi Satu Data Indonesia. Pemenuhan data mutlak diperlukan, karena semua indikator proses, monitoring, evaluasi dan perencanaan ada di dalamnya.
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP)

Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah bertujuan untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan terpercaya melalui pertanggungjawaban kinerja yang sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang sesuai tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja instansi pemerintah. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan : Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ini dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas serta selaras. Petunjuk Teknis implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah diatur melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 yang menjelaskan secara detail mengenai perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi Pemerintah. Akuntabilitas pada dasarnya merupakan perwujudan kewajiban seseorang atau unit organisasi untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban berupa laporan akuntabilitas kinerja secara periodik. Akuntabilitas dilihat dari sudut pandang pengendalian dan tolok ukur pengukuran kinerja, akuntabilitas diartikan sebagai kewajiban untuk menjawab dan menjelaskan kinerja dari tindakan seseorang atau badan, kepada pihak-pihak yang memiliki hak untuk meminta jawaban atau keterangan dari orang atau badan yang telah diberikan wewenang untuk mengelola sumber daya tertentu. Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan suatu tatanan, instrumen, dan metode pertanggungjawaban yang intinya meliputi tahap-tahap berupa siklus akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah. Arti nilai hasil evaluasi akuntanbilitas kinerja mencerminkan tingkat akuntabilitas instansi pemerintah dalam mempertanggungjawabkan hasil atau manfaat dari seluruh pengguna anggaran negara/daerah secara efektif, efisien, dan ekonomis. Nilai akuntabilitas kinerja mengidentifikasi kemampuan instansi pemerintah untuk : Peringkat Nilai AA > 90 – 100 A > 80 – 90 BB > 70 – 80 B > 60 – 70 CC > 50 – 60 C > 30 – 50 D 0 – 30 Penerapan Manajemen Kinerja Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) :
MUSRENBANG RKPD KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2023

Rabu, 16 Maret 2022. Bappeda Kabupaten Kepahiang melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (MUSRENBANG RKPD) Tahun 2023 dengan Tema Pembangunan “Pemantapan Pemulihan Ekonomi dan Daya Saing Daerah. Sesuai dengan tema Musrenbang RKPD Tahun 2023, perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2023 memfokuskan pada upaya pemulihan ekonomi dengan peningkatan kualitas sumber daya dan daya saing daerah dalam rangka memacu pemulihan ekonomi dampak dari Covid-19. MUSRENBANG RKPD Tahun 2023 ini dilaksanakan di Guest House yang berada di samping Rumah Dinas Bupati Kepahiang atau tepatnya di Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang. Kegiatan ini resmi dibuka oleh Bupati Kabupaten Kepahiang (Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM., IPU) dan didampingi oleh Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang (H. Zurdi Nata, S.IP) dan turut hadir pula dari Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang, Camat dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Kepahiang, para petinggi di daerah, Forkopimda Kabupaten Kepahiang, para rekan Bappeda dari Kabupaten tetangga dan juga rekan dari Bappeda Provinsi, Pegawai Pemerintah, lembaga non-pemerintah dan juga masyarakat umum. Kegiatan ini diawali dengan pembukaan oleh Bupati Kabupaten Kepahiang (Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM., IPU) kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan dari Wakil Bupati Kepahiang (H. Zurdi Nata, S.IP) dan juga kata sambutan dari Sekretaris Daerah sekaligus Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepahiang (Dr. Hartono, S.Pd., M.Pd). Dasar pelaksanaan Musrenbang RKPD ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Perencanaan Evaluasi Pembangunan Daerah. “Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Kepahiang Tahun 2023 yang dilaksanakan telah sesuai dengan tahapannya, dimana Musrenbang pada tingkat Kecamatan telah selesai dilaksanakan sebagaimana mestinya dan kemudian hari ini dilaksanakan Musrenbang Kabupaten” ujar Plt. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepahiang (Dr. Hartono, S.Pd., M.Pd). Musrenbang RKPD dimaksudkan untuk memperoleh arahan, sasaran dan masukan guna penyempurnaan rancangan awal RKPD Kabupaten Kepahiang dengan mendorong dan mengoptimalkan peran aktif masyarakat, stakeholder para pemangku kepentingan perencanaan pembangunan daerah. Kemudian dalam kesempatan pidatonya Bupati Kepahiang menyampaikan “diharapkan melalui Musrenbang ini semoga visi dan misi Kabupaten Kepahiang dapat diimplementasikan secara optimal sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud sebagaimana mestinya yaitu mewujudkan Kepahiang Maju, Mandiri, Sejahtera dan Berdaya Saing”.
RPJMD KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2021-2026

RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2021 – 2024 yang penyusunannya mempedomani RPJPD Kabupaten Kepahiang Tahun 2005 – 2025 dan memperhatikan RPJM Nasional Tahun 2020 – 2024, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana – rencana kerja dalam kerangka regulasi dan rangka pendanaan yang bersifat indikatif. Dalam dokumen perencanaan tersebut, dimuat Visi Bupati dan Wakil Bupati, sebagai berikut: “Mewujudkan Kepahiang Maju, Mandiri, Sejahtera dan Berdaya Saing” Dengan 5 (lima) misi, antara lain: 1. Mengembangkan sumber daya manusia Kabupaten Kepahiang yang sehat, cerdas, terampil dan produktif yang dilandasi nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan. Upaya ini dilakukan melalui pelayanan kesehatan dan pendidikan yang bermutu serta peningkatan kapasitas pemerintah daerah sesuai dengan kondisi karakteristik dan kebutuhan masyarakat. 2. Meningkatkan efektifitas daerah dalam mewujudkan reformasi birokrasi memulai pengembangan kapasitas birokrasi yang profesional dan akuntabel, percepatan layanan publik, peningkatan kualitas demokrasi dan penegakan supremasi hukum. 3. Meningkatkan ketersediaan dan kualitas insfrastruktur. Upaya ini dilakukan melalui percepatan penyediaan infrastruktur yang mampu mendukung perkembangan kegiatan ekonomi, social dan budaya masyarakat. 4. Mengembangkan perekonomian Kabupaten Kepahiang yang berdaya saing, berkeadilan dan memberdayakan ekonomi kerakyatan. Upaya ini dilakukan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penyediaan informasi, fasilitas dan intermediasi perbankan bagi koperasi dan usaha kecil menengah. 5. Mendorong peningkatan penerimaan pajak dan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) serta meningkatkan penerimaan pajak daerah dan pendapatan asli daerah lainnya. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2021-2026 disusun sebagai upaya untuk mencapai tujuan pembangunan Kabupaten Kepahiang selama kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang. Sebagai penjabaran Visi, Misi, dan Program Bupati/ Wakil Bupati penyusunan RPJMD ini akan menjadi pedoman dan arahan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepahiang. RPJMD Kabupaten Kepahiang 2021-2026 merupakan dokumen perencanaan yang akan diselaraskan dengan RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2021- 2026 dan RPJMN Tahun 2020 – 2024. Sebagai tanggung jawab bersama, upaya pencapaian tujuan, sasaran dan indikator kinerja, maka diperlukan peran aktif seluruh stakeholder dalam pelaksanaan dan evaluasi pembangunan. Dengan sikap mental, tekad dan semangat aparatur pemerintah daerah Kabupaten Kepahiang, dukungan DPRD Kabupaten Kepahiang, Pemerintah Provinsi Bengkulu maupun Pusat secara bertahap melalui target capaian pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan melalui upaya yang sungguh-sungguh dengan prinsip kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas mewujudkan masyarakat Kabupaten Kepahiang yang Maju, Mandiri, Sejahtera dan Berdaya Saing. Keterkaitan Isu Strategis Daerah, Prioritas Daerah dan Program Prioritas NO ISU STRATEGIS PRIORITAS DAERAH PROGRAM PRIORITAS 1 Masih Rendahnya Kualitas Sumberdaya Manusia dan Tingginya Angka Kemiskinan (1) Pembangunan Sumberdaya Manusia Melalui Peningkatan dan Pengembangan Pelayanan Dasar Masyarakat (1) Peningkatan Akses, Kualitas dan Pemerataan Layanan Pendidikan (2) Peningkatan Akses, Kualitas dan Pemerataan Layanan Kesehatan (3) Peningkatan Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat, Perempuan, Anak, Pemuda, Budaya dan Olahraga (2) Peningkatan Layanan PMKS (4) Pelayanan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial 2 Masih Belum Berkualitasnya Tata Kelola Kepemerintahan Dan Pemerintahan Desa, dan Belum Efektifnya Reformasi Birokrasi (3) Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintah (5) Peningkatan Standar Kualitas Pelayanan Publik (6) Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Aparatur (7) Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (8) Peningkatan Akuntabilitas Keuangan, Penataan dan Penegakan Hukum (9) Peningkatan Penerapan Pemerintah Berbasis Elektronik dan Keterbukaan Informasi Publik 3 Masih Terbatasnya Infrastruktur, Tingginya Resiko Bencana, dan Belum Optimalnya Pengendalian dan Pelestarian Lingkungan (4) Pembangunan dan Peningkatan Infrastruktur (10) Pembangunan dan Pengembangan Infrastruktur Dasar(11) Pembangunan dan Pengembangan Infrastruktur Strategis (5) Pengembangan Sumberdaya Alam, Lingkungan Hidup dan Mitigasi Bencana (12) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup(13) Peningkatan Upaya Kesiapsiagaan dan Mitigasi Bencana 4 Belum Terwujudnya Kemajuan dan Transformasi Strktural Perekonomian Daerah (6) Peningkatan Perekonomian Daerah (14) Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Komoditas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan (15) Peningkatan dan Pengembangan Pariwisata Berbasis Potensi Unggulan (16) Peningkatan Perekonomian Kerakyatan dan Penciptaan Iklim Usaha Serta Iklim Investasi (17) Peningkatan Kesempatan Kesempatan Kerja, Kompetensi dan Perlindungan Tenaga Kerja