EVALUASI SAKIP DAN RB KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022

Berdasarkan pernyataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, proses evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) 2022 akan melewati beberapa tahapan. Instansi pemerintah diminta bersiap menjalani tahapan pada evaluasi SAKIP maupun RB. Ada tiga tahapan yang harus dilalui yakni pra-evaluasi, evaluasi mendalam, dan penyampaian hasil. Untuk pra-evaluasi sudah dilakukan dan berakhir pada 15 Juni 2022. Setelah instansi pemerintah melakukan update data, melengkapi data-data tambahan, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, serta menyampaikan akses aplikasi untuk menjamin kelancaran proses tersebut. Pada 30 Agustus 2022, telah dilaksanakannya evaluasi mendalam pada Kabupaten Kepahiang melalui proses entry meeting di Ruang Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepahiang. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala OPD. Pada kegiatan ini PAN RB ingin melihat kesiapan pemerintah Kabupaten Kepahiang dengan metode pemaparan langsung oleh Sekteraris Daerah Kabupaten Kepahiang, kemudian ditindaklanjuti dengan pemaparan dari OPD sampel yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang. Evaluasi mendalam ini dilakukan dengan metode interaksi berupa pemaparan dan tanya jawab. Pada tahap ini interaksi dilakukan secara virtual maupun desk evaluation. Proses pendalaman evaluasi SAKIP dan RB dilakukan secara bersamaan. Evaluasi SAKIP dan RB dilakukan untuk memberikan saran perbaikan percepatan pelaksanaan RB dan akuntabilitas kinerja. Selanjutnya, menilai perkembangan pelaksanaan RB dan akuntabilitas kinerja. Dasar pelaksaan evaluasi RB adalah Peraturan Menteri PANRB No. 26/2020, sementara untuk SAKIP berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 88/2021. Fokus evaluasi SAKIP pada pemda mengarah pada tiga hal. Pertama, efektivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada sektor-sektor prioritas, saat ini seperti pemulihan ekonomi dan kesehatan. Kedua, perjenjangan kinerja instansi pemerintah. Serta yang ketiga yaitu memastikan pelaksanaan evaluasi internal memberikan dampak bagi perbaikan implementasi SAKIP. Sementara, fokus evaluasi RB pemda, yaitu pencapaian kinerja prioritas pemda dan capaian prioritas area perubahan. Adapun sistematika mengukur kinerja yang dilakukan Kabupaten Kepahiang yaitu melalui rapat dan evaluasi progress kegiatan.

RAPAT TEKNIS TATA CARA PENGINPUTAN INOVASI PERANGKAT DAERAH

Selasa, 16 Agustus 2022. Telah dilaksanakan Kegiatan Tata Cara Penginputan Inovasi Perangkat Daerah di Aula Bappeda Kabupaten Kepahiang. Kegiatan ini dihadiri oleh Perencana dari OPD di Kabupaten Kepahiang dan berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor : 002.6/3857/SJ (Pengisian data inovasi daerah dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi kelitbangan dan/atau inovasi daerah). Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Berdasarkan Pasal 388 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 ditegaskan bahwa “Kepala Daerah melaporkan inovasi daerah kepada Menteri Dalam Negeri” dan “Menteri melakukan penilaian inovasi daerah berdasarkan laporan dari Kepala Daerah”. Terhadap hasil penilaian inovasi daerah tersebut, diberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan karena pelaporan inovasi daerah diawali dengan melakukan pengisian data secara elektronik. Adapun pengisian data pada indeks inovasi daerah dimulai pada Bulan Juli sampai dengan 03 September 2022. Bentuk inovasi yang dilaporkan meliputi : 1. Tata Kelola Pemerintahan Daerah; 2. Pelayanan Publik; dan 3. Inovasi bentuk lainnya. Inovasi daerah dibuktikan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah atau Surat Keputusan Kepala Daerah atau Surat Keputusan Kepala Perangkat Daerah yang memuat dasar pelaksanaan inovasi dimaksud. Kegiatan penilaian inovasi daerah ini dimaksudkan agar dapat mendorong kompetisi positif antar pemerintah provinsi dan antar pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga dapat diwujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pembangunan, guna terwujudnya kesejahteraan rakyat. Adapun tujuan kegiatan Penilaian dan Pemberian Penghargaan Pemerintah Daerah Inovatif (Innovative Government Award) adalah: 1. Memotivasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan inovasi dalam pelayanan masyarakat sesuai dengan kategori sangat inovatif, inovatif, serta memotivasi pemerintah daerah kurang inovatif dan tidak dapat dinilai; 2. Mendorong penerapan good governance; 3. Meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap proses-proses inovasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah; dan 4. Memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil menerapkan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah secara transparan dalam upaya peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah. Jadwal kegiatan Penilaian Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2022 sebagai berikut :

DISEMINASI INDIKATOR KINERJA KEPALA DAERAH

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepahiang melaksanakan kegiatan Diseminasi Indikator Kinerja Kepala Daerah di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah pada Rabu (08/06/2022). Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Kelompok Kerja Penyusunan Cascading Bappeda Kepahiang, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang, JFT Perencana Ahli Muda Bappeda Kepahiang serta karyawan/karyawati Bappeda Kepahiang. Dasar pelaksanaan kegiatan Diseminasi ini adalah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepahiang 2021-2026. Kegiatan ini dilaksanakan tidak terlalu formal, sehingga mempermudah pengiriman dan penerimaan dalam proses komunikasi. Desiminasi sendiri berarti suatu proses interaktif dalam penyampaikan inovasi, yang pada akhirnya dapat mengubah pola pikir dan tindakan orang yang terlibat. Sehingga, diseminasi bisa diartikan sebagai interaksi yang bisa membawa suatu inovasi. Dalam hal ini, inovasi yang dimaksud adalah pola pikir Organisasi Perangkat Daerah dalam melaksanakan Perencanaan Pembangunan Daerah. “Setelah diseminasi ini terlaksana, kedepannya diharapkan Organisasi Perangkat Daerah dapat menetapkan program dan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah yang tepat dan efisien dalam upaya percepatan pencapaian Indikator Kinerja Daerah” Revan Hardiawan, S.Si., MM. Indikator Kinerja Daerah adalah alat ukur kuantitatif untuk mengetahui dampak dari pembangunan daerah yang telah dilaksanakan. Tujuan dalam penetapan Indikator Kinerja Daerah adalah memberikan gambaran tentang pencapaian visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih. Oleh karena itu, Indikator Kinerja Daerah juga dapat dikatakan sebagai Indikator Kinerja Utama bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih karena dapat menunjukkan kondisi yang diharapkan tercapai pada akhir periode RPJMD. Salah satu Indikator Kinerja Daerah Kabupaten Kepahiang adalah Indeks Pembangunan Manusia. IPM dibangun melalui pendekatan tiga dimensi dasar. Dimensi tersebut mencakup Kesehatan (umur panjang dan sehat), Pendidikan (pengetahuan) dan Ekonomi (kehidupan yang layak). Ketiga dimensi tersebut diturunkan menjadi program/kegiatan yang dapat mengintervensi komponen-komponen pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Setelah penyampaian materi oleh Revan Hardiawan, S.Si., MM selanjutnya materi kedua disampaikan oleh Janeri Eko Putra, S.T. mengenai cascading. Dalam materinya ia menyampaikan bahwa Cascading berfungsi sebagai (1) Acuan penentuan program, kegiatan dan sub-kegiatan untuk mendukung visi dan daerah, (2)Dasar penetapan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah dan (3) Instrumen pengukuran kinerja dan evaluasi kinerja perangkat daerah. Cascading penting karena untuk mencapai satu tujuan Kepala Daerah tidak bisa dilaksanakan dengan satu program saja, gabungan beberapa program Perangkat Daerah yang bersifat saling mendukung akan menjadi penentu tercapainya tujuan Kepala Daerah. Kegiatan merupakan unsur yang penting dilakukan untuk menunjang atau mendukung terwujudnya visi dan misi Kepala Daerah yang telah termaktub dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Ke depannya diharapkan program, kegiatan dan sub-kegiatan menjadi selaras dengan tujuan pembangunan daerah yang di sematkan dalam visi dan misi Kepala Daerah”. Setelah penyampaian materi, kemudian acara dilanjutkan dengan arahan dan penutupan.

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022 memuat tema : “Pemulihan Ekonomi Dan Peningkatan Daya Saing Daerah Melalui Optimalisasi Sumber Daya Alam Dan Sumber Daya Manusia”. Dengan tema tersebut ditetapkan 4 (empat) isu strategis pembangunan daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2022 sebagai berikut : 1. Masih Rendahnya Kualitas Sumberdaya Manusia Dan Tingginya Angka Kemiskinan; 2. Masih Belum Berkualitasnya Tata Kelola Kepemerintahan Dan Pemerintah Desa, Dan Belum Efektifnya Reformasi Birokrasi; 3. Masih Terbatasnya Infrastruktur, Tingginya Risiko Bencana, Dan Belum Optimalnya Pengendalian Dan Pelestarian Lingkungan; 4. Belum Terwujudnya Kemajuan Dan Transformasi Struktural Perekonomian Daerah. Untuk melaksanakan pencapaian pembangunan daerah sesuai dengan tema pembangunan Kabupaten Kepahiang Tahun 2022, maka ditetapkan 4 (empat) prioritas pembangunan daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2022 sebagai berikut : 1. Peningkatkan Sumber Daya Manusia; 2. Perwujudan Birokrasi Tata Kelola Pemerintah yang Efektif dan Efisien; 3. Pemenuhan Infrastruktur Dasar dan Pengembangan Infrastruktur Strategis Dengan Memperhatikan Lingkungan Hidup Dan Mitigitasi Bencana; 4. Optimalisasi Sumber Daya Alam Dan Pemulihan Perekonomian. PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH 1. Peningkatan kualitas, akses dan pemerataan layanan kesehatan 2. Peningkatan kualitas, akses dan pemerataan layanan pendidikan 3. Peningkatan Pemberdayaan dan Perlindungan  Masyarakat, Perempuan, Anak, Pemuda, Budaya & Olahraga 4. Peningkatan standar pelayanan publik, akuntabilitas kinerja, keuangan, dan penerapan e-government serta penegakan supremasi hukum 5. Peningkatan kompetensi dan kualifikasi aparatur 6. Pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan dan pembangunan infrastruktur 7. Penguatan kapasitas mitigasi bencana 8. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup 9. Peningkatan produksi dan kapasitas kelembagaan kelompok pembudidaya ikan 10. Peningkatan ketahanan pangan dan diversifikasi pangan 11. Peningkatan produksi dan nilai tambah komoditas pertanian (Perkebunan, peternakan, tanamana pangan, dan holtikultura) 12.  Peningkatan prasarana dan sarana pertanian serta peningkatan nilai tukar petani (NTP) 13.  Peningkatan kapasitas kelembagaan UKM dan Koperasi, revitalisasi infrastruktur pasar serta penciptaan iklim usaha dan investasi 14.  Peningkatan produksi dan kapasitas lembaga industri kecil menengah (IKM) 15.  Pengembangan pariwisata berbasis potensi unggulan dan peningkatan ruang hasil penyaluran ekonomi masyarakat 16.  Peningkatan kompetensi dan kapasitas kelembagaan tenaga kerja 17.  Pelayanan jaminan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial 18.  Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2022 merupakan tahun pertama perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Kepahiang Tahun 2021-2026 yang memuat visi dan misi, kebijakan umum dan prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi daerah, rencana kerja dan pendanaannya yang bersifat indikatif yang dilaksanakan pada tahun 2022. Sesuai amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyatakan bahwa RKPD Kota/ Kabupaten merupakan pedoman untuk penyusunan rancangan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2022. Keberhasilan pembangunan di Kabupaten Kepahiang selain dilaksanakan jajaran Pemerintah Kabupaten Kepahiang juga ditentukan oleh dukungan masyarakat untuk menjawab tantangan dan mengurangi permasalahan yang ada, sehingga cita–cita masyarakat Kabupaten Kepahiang sesuai visi dan misi yang tertuang dalam dokumen perencanaan dapat terwujud sesuai waktu yang telah ditentukan. Dokumen RKPD Kabupaten Kepahiang menjadi pedoman untuk menyusun Rancangan APBD yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUAPBD) Tahun 2022 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2022.