MUSRENBANG RKPD KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2024

Kamis 16 Maret 2023. Bappeda Kabupaten Kepahiang melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kepahiang tahun 2024, dengan tema Pemberdayaan Ekonomi dan Penguatan Kualitas Sumber Daya Manusia Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Musrenbang RKPD tahun 2024 ini dilaksanakan di Wulandari Wedding Hall, yang berada di Kampung Pensiunan Kepahiang. Musrenbang RKPD dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan masukkan, saran dan pandangan dari berbagai komponen masyarakat dalam rangka penyempurnaan rancangan RKPD Kabupaten Kepahiang Tahun 2024. Musrenbang RKPD diawali dengan laporan ketua panitia yang disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (M. Salihin, M.Si), beberapa hal yang dipaparkan kepada peserta Musrenbang antara lain mengenai gambaran umum RKPD, Prioritas Pembangunan Tahun 2024, tahapan dan rangkaian proses penyusunan dokumen RKPD tahun 2024. Sesi berikutnya adalah pembukaan dan pengarahan dari Bupati Kabupaten Kepahiang  (Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM., I.P.U) dilanjutkan dengan kata sambutan dan arahan Gubernur Provinsi Bengkulu yang diwakilkan oleh Asisten Perekonomian an Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu ( Ir. H. Fachriza, MM) Selanjutnya adalah pemaparan dari dua narasumber, oleh Drs. Sumedi Andono Mulyo, MA., Phd selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan Proyek Infrastruktur Prioritas Nasional BAPPENAS RI, menjabarkan mengenai tema dan prioritas rencana kerja pemerintah tahun 2024. Paparan berikutnya oleh M. Nashrullah, SE, MT., M.Sc, selaku Kepala Bidang P2EPD Bappeda Provinsi Bengkulu, menjabarkan arah kebijakan pembangunan Provinsi Bengkulu tahun 2024. Usulan pada tahun ini yang telah dilaksanakan, dibahas dan disepakati pada Musrenbang kecamatan sebanyak 91 usulan, jika berkaca pada jumlah usulan tahun sebelumnya sebesar 155, usulan pada tahun ini lebih sedikit dari tahun 2022. Pada tahun 2022, Hampir semua usulan diakomodir dalam RKPD 2023, dengan rincian usulan yang diakomodir: Dinas Kesehatan; Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja; Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan; Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga; Dinas Lingkungan Hidup semua usulan terakomodir. Dinas Pertanian sebanyak 80 persen, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 78,4 persen, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebanyak 75 persen, Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebanyak 66,7 persen, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM sebanyak 40 persen.

Infografis Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Sampai 2022

Berdasarkan Infografis Kabupaten Kepahiang pada tahun 2021 ada surplus sebesar Rp 11.143.128,57 di realisasi anggaran pendapatan belanja daerah sedangkan realisasi anggaran pendapatan belanja daerah di tahun 2022 ada defisit Rp 93.892.846,64. Pendapatan Kabupaten Kepahiang berdasarkan infrografis terdiri dari Pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah. Sesuai infrografis ada penurunan pendapatan di tahun sebesar Rp 170.041.255,58. Pendapatan asli daerah pada tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp 2.493.653,97 menjadi Rp 37.091.204,43. Dana perimbangan tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp 1.876.852,17 menjadi Rp 564.756.204,43. Lain-lain pendapatan sah tahun 2021 sebesar 174.411.761,72 untuk tahun 2022 belum ada infromasi lain-lain pendapatan sah. Berdasarkan infografis belanja Kabupaten Kepahiang tahun 2022 ada penurunan sebesar Rp 65.005.279,57. Infrografis belanja Kabupaten Kepahiang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung pada tahun 2022 ada penurunan sebesar Rp 39.029.734,76 menjadi Rp131.045.857,14. Belanja langsung pada tahun 2022 mengalami penurunan sebesar Rp 25.975.724,8 menjadi Rp 564.697.146,84. 

DESIMINASI DOKUMEN KELAYAKAN BUMD

Selasa, 1 November 2022. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepahiang melaksanakan kegiatan Desiminasi Dokumen Kelayakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2022 di Hotel Shandika Kepahiang. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Kepahiang, sekaligus membuka kegiatan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh OPD di Kabupaten Kepahiang dan pemegang jabatan penting lainnya. Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut berjudul “Roadmap Pembangunan Ekonomi Kabupaten Kepahiang Tahun 2021-2026 : Studi Kelayakan Pendirian BUMD PEMDA Kabupaten Kepahiang 2022″. Materi ini disampaikan oleh Willy Abdillah dan Berto Usman. Tujuan dilakukannya kajian adalah untuk (mengukur kelayakan pendirian BUMD di Kepahiang secara pemasaran, operasi, SDM, legal dan finansial) serta (menetapkan core business BUMD dan unit-unit bisnis yang relevan untuk dikembangkan). Latar belakang dari kegiatan ini adalah Kepahiang merupakan salah satu Kabupaten pemekaran di era otda, sehingga memiliki kontribusi ekonomi terhadap Pembangunan Provinsi Bengkulu dan Nasional. Pemerintah Kabupaten Kepahiang dituntut untuk menyusun perencanaan yang mendukung program pembangunan nasional. Selain itu Grand Design pengembangan ekonomi daerah adalah wujud wewenang dan kewajiban Pemkab Kepahiang dalam menjalankan amanat UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Adapun isu-isu strategis yang dimiliki Kabupaten Kepahiang adalah :1. Apakah pendirian BUMD di Kepahiang layak secara pemasaran, operasi, SDM dan legal?2. Berapa lama tingkat pengembalian hasil investasi (payback period) yang diharapkan oleh perusahaan daerah?3. Berapa benefit-cost ratio yang diharapkan?4. Apa social benefit dari rencana investasi ini?5. Apa core business BUMD yang akan dikembangkan di Kepahiang?6. Unit bisnis apa yang relevan dikembangkan oleh BUMD? Berikut merupakan framework studi kelayakan bisnis/business plan : Lima sektor industri paling berpotensi di Kabupaten Kepahiang (analisis LQ dan Klassen) : Kesimpulan dari kegiatan ini adalah transformasi PDAM Tirta Alami menjadi Perusahaan Daerah (Perumda) dan pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) secara studi kelayakan bisnis layak untuk dilakukan, namun membutuhkan dukungan dari Bupati sebagai Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PDAM Tirta Alami, pelaku usaha dan asosiasinya, dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Kepahiang. Berdasarkan berbagai kriteria aspek kelayakan investasi seperti bidang usaha, produk, pasar dan pemasaran, teknik operasi, finansial, organisasi, dan legal, rencana invenstasi Perumda pada SPAM dan AMDK, dan Perseroda pada lima komoditas hortikultual agar layak dilakukan. Dengan demikian, pendirian Perumda Air Minum dan Perseroda dapat menjadi rencana aksi strategik Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan sebagaimana mestinya.